GaronggangNews.Id | Ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Budi Nurtjahyono, menegaskan, bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat.
Ini disampaikan Budi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga:
Kasasi Tanah Sriwedari Dikabulkan, Gibran Bikin Rencana Begini
"Itu (sertifikat) tertinggi di republik ini, tidak ada yang lain. Mudah-mudahan syarat itu bisa ditangkap semua pihak bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak," kata Budi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Budi mengeklaim keterangannya itu diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 34/K/Sip/1960.
Sehingga, bisa dijadikan yurisprudensi bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Baca Juga:
Bahas Kasus Tanah TNI, Jenderal Andika Jumpa Yusril Ihza Mahendra
"Girik sama sekali bukan bukti kepemilikan. Dia (girik) hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, di mana dia berada tanahnya, siapa namanya. Saya katakan sah (girik), karena bayar pajak. Tapi kalau itu (girik) bukti kepemilikan, ya bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah," kata dia.
Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.
Ahmad Ghozali diduga melakukan perusakan dan penyerobotan lahan milik Tonny Permana dan pemalsuan dokumen.