Humbangnews.id | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor sampaikan nota pengantar keuangan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD (Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (27/9/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol dan dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Sekda Tonny Sihombing, Waka Polres Humbahas Kompol D Pinem dan lainnya.
Baca Juga:
Dihari Keempat Belas, Partai Golkar Humbang Hasundutan Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Humbahas
Pada kesempatan itu, Bupati Humbahas menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 bahwa P-APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal, yakni yang pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran).
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat dan kelima keadaan luar biasa.
Baca Juga:
KPU Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Dapil Serta Alokasi Kursi Pemilu 2024
“Mendasari kelima ini, penyusunan program kegiatan yang dituangkan kedalam rancangan P-APBD diarahkan untuk sinkronisasi pergeseran anggaran yang telah diakomodir dalam perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Dukungan penanganan covid-19 dan dampaknya, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, penganggaran iuran jaminan kesehatan nasional, penganggaran belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi serta pembangunan infrastruktur yang prioritas dan dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran,” ucapnya.
Dosmar menambahkan, seluruh program dan kegiatan yang telah dirumuskan pada Ranperda P-APBD ini hendaknya dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi dan berazaskan efesiensi, tepat guna, tepat waktu dan diharapkan mempu menjadi stimulus bagi percepatan pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid-19. Termasuk upaya dalam mengantisipasi dampak laju inflasi yang salah satunya dipicu kenaikan harga BBM yang secara langsung berpengaruh terhadap kenaikan harga komoditas secara umum.
Dijelaskan lagi, jumlah APBD 2022 sebesar Rp 1.039.563.285.496 dan pada rancangan P-APBD naik menjadi Rp 1.079.303.551.749 atau naik 3,82%. Kenaikan itu antara lain karena pertambahan penerimaan pembiayaan yaitu pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021. Dimana penerimaan pembiayaan pada APBD 2022 sebesar Rp 31.733.885.446, pada rancangan P-APBD menjadi Rp 139.761.733.451 bertambah Rp 108.027.848.005 atau naik sebesar 340,42%.