WahanaNews-Karo | Malang benar nasib yang dialami bocah empat tahun berinisial A, dirinya terpaksa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Medan akibat kekejaman yang dilakukan Josis Sembiring (30) dan Istrinya Pal Mariati (24) warga Kecamatan Payung Kabupaten Karo.
Akibat perbuatan dari Paman (Bengkila) dan Bibiknya, kini kasusnya sudah ditangani Unit PPA Polres Karo sehingga pelaku masuk penjara dan kasus bergulir ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Dua Tahun Tidak Selesai, Rehab Teras SD Inpres Desa Lingga Terbengkalai
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas M. Sahril Lubis kepada wartawan, Senin (26/9/2022) membenarkan kasus penganiayaan tersebut.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini setelah Kades Desa Gurukinayan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Payung pada, Sabtu (24/9/2022) lalu, setelah diketahuinya kalau korban dibawa ke RSU Kabanjahe untuk menjalani perawatan medis.
"Korban sudah empat hari dirawat di RSU Kabanjahe akibat luka yang dideritanya dan setelah itu Kades melaporkannya," ujarnya.
Baca Juga:
Bahas Percepatan Penanganan Stunting, Bupati Karo : Lakukan Pencegahan kepada Anak-Anak dan Ibu Hamil
Lanjutnya lagi, mendapat informasi itu, pihak UPPA Polres Karo langsung mengecek kepastiannya ke RSU Kabanjahe dan hasil dari pihak RSU, bahwa kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan disebabkan ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka bekas pukul, cakar serta bekas sundutan rokok.
"Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih dalam keadaan koma," imbunya.
Disambungnya lagi, menurut informasi, bahwa kedua orang tua korban sudah bercerai dan tinggal di Jakarta sehingga Pal Mariati (Bibiknya) membawanya ke Desa Gurukinayan pada Bulan November 2021 lalu.