Menurut informasi yang dihimpun, bahwa Tim akan melakukan penertiban dan membersihkan pagar kawat di kawasan pengembalaan umum Nodi.
Diketahui, kawasan pengembalaan Umum Nodi seluas 682 hektare sesuai Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021, juga akan dibuat parit gajah dengan alat berat dan dibuat pemasangan patok tapal batas dan pembersihan hingga tuntas.
Baca Juga:
Dua Tahun Tidak Selesai, Rehab Teras SD Inpres Desa Lingga Terbengkalai
Dalam penertiban ini, Pemkab Karo juga telah menyiapkan dua unit alat berat dan personel Satpol PP akan mengawal penertiban dan TNI, Polri melakukan pengamanan. [rum]