WahanaNews-Karo | Bupati Karo mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dalam hal ini, Bupati Karo, Cory S. Sebayang, langsung menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang PPKM level 1-3, mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, dan instruksi Bupati Nomor 360/031/BPBD/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang PPKM level 2 dalam penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan di kabupaten Karo yang disampaikan melalui Dinas Kominfo Karo.
Baca Juga:
Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024: KPU Jamin Kerahasiaan Pertanyaan dari Panelis
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Karo meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 serta melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan dan mendukung pengendalian penyebarannya.
“Acara adat, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial masyarakat yang menggunakan gedung serba guna diimbau dengan pembatasan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat untuk Kecamatan kabanjahe, Berastagi dan Gerga Tigapanah sampai tanggal 15 Maret 2022,” ujarnya.
Sedangkan untuk luar Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Gerga Tigapanah dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan sampai pukul 16:00 WIB serta tidak diperkenankan menggelar prasmanan.
Baca Juga:
Relawan Praka Siap Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Untuk menghindari kerumunan masyarakat, jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Karo tidak diperbolehkan menginap.
“Bagi orang yang meninggal bukan karena terpapar Covid-19 harus dikebumikan dalam waktu 2x24 jam sedangkan meninggal akibat Covid-19 tidak diperkenankan melakukan acara adat dan langsung dikebumikan,” ujarnya.
Adapun Tim Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Camat, Lurah dan Kepala Desa. [rda]