Metrosintarnews.id | Kasus pemerkosaan sadis yang menimpa seorang bocah berusia 12 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara hingga menyebabkan korban mengidap HIV/AIDS.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk mengawal proses hukum atas kasus kekerasan seksual ini, Komnas PA segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi, dengan melibatkan Komnas PA Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Polda Sumut Simpulkan Misteri Kematian Mahasiswi USU Akibat Minum Racun Sianida
“Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadab ini. Polrestabes Medan harus bertindak cepat dan segera menangkap pelakunya,” tegas Arist Merdeka Sirait, Sabtu (17/9/2022).
Komnas PA berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menerapkan UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selain memberikan pembelaan dan pendampingan hukum untuk korban. Tim Litigasi dan Advokasi yang dibentuk, juga akan memberikan layanan psikologis kepada korban,” papar Arist.
Baca Juga:
Ini Identitas 17 Korban Bus Siswa SD yang Masuk Jurang 15 Meter di Samosir
Sambung Arist, para pelaku pemerkosaan ini dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan satu per tiga dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup, karena dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Komnas PA segera berkordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara,” urainya.
Terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap bocah 12 tahun ini, berawal dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban. Atas dasar itu, kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.