Metrosiantarnews.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 kepada terdakwa pengedar sabu, Burhan Tirta Syaban (33) dan Irwan Reza Afiandy (27).
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai Nasfi Firdaus, Kamis (17/2/2022) lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum masing-masing 6 tahun penjara.
Baca Juga:
Ditunggu Pemesan Yang Datang Polisi, Diduga Pengedar Sabu Masuk Penjara
Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, kedua terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Erwin Purba memohon kepada hakim agar hukumnnya diringankan, alasannya menyesal.
Atas putusan hakim, baik jaksa maupun terdakwa siap menerima putusan ataupun mengajukan banding.
Baca Juga:
Tunggu Pasien, Pengedar Sabu Keburu Ditangkap Polisi
Berdasarkan fakta persidangan, Irwan menerima 20 paket sabu dari Taufik (DPO) pada Kamis, 9 September 2021 di rumahnya di jalan Nagahuta.
Lalu rekannya Irwan datang menelpon Tirta untuk membantunya membersihkan rumah karena baru pindahan.
Usai membersihkan rumah, terdakwa Irwan memberikan 10 paket sabu kepada Tirta untuk dijual, dengan perintah agar menunggu telepon darinya.
Setelah itu, Tirta kemudian menjual 3 paket sabu kepada seseorang di jalan Teratai, tepatnya di dekat penjual lontong dengan harga 300 ribu.
Adapun barang bukti 7 paket sabu, 5 diantaranya dalam kotak rokok Gudang garam dan 2 dari saku celana, handphone disita.
Selanjutnya Irwan diamankan dari rumahnya berdasarkan pengembangan kasus Tirta. Dari terdakwa Irwan disita 10 paket sabu dalam tas yang tergantung di dinding rumahnya. [jat]