Metrosiantarnews.id | DPRD Siantar menyepakati jadwal pembahasan 5 Ranperda yang awalnya sempat tertunda lantaran butuh penambahan waktu.
Jadwal disepakati melalui rapat paripurna II DPRD Siantar yang digelar di gedung Harungguan Bolon, Jumat (4/3/2022), Siang.
Baca Juga:
DPRD Siantar Usulkan dr Susanti Sebagai Wali Kota Definitif
Semua draft perpanjangan jadwal pembahasan 5 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) dibicarakan oleh Sekretaris DPRD, Eka Hendra.
Anggota DPRD setuju dengan draft jadwal pembahasan, yang kemudian disahkan menjadi agenda kerja.
Adapun agenda ini akan dimulai pada Senin 7 sampai 17 Maret 2022 atau 10 hari.
Baca Juga:
Pemko Siantar Upayakan Percepatan Vaksin dengan Pemberian Sembako
Rapat per komisi dengan mitra kerja pengusul Ranperda dijadwalkan Senin 7-Minggu 14 Maret mulai pukul 10:00 WIB.
Selanjutnya, Selasa 15-Rabu 16 Maret 2023 pukul 10:00 WIB digelar rapat gabungan komisi pembahasan 5 Ranperda. Kemudian pada Kamis 17 Februari 2022 pukul 14:00 WIB penutupan rapat paripuirna II DPRD.
Sebagaimana diketahui,rapat pembahasan 5 Ranperda ini telah terhenti saat rapat gabungan komisi pada Rabu 9 Februari 2022.
Komisi di DPRD meminta pertambahan waktu pembahasan dengan mitra kerja Pemko Siantar.
Pada Jumat 11 Februari 2022 digelar paripurna agenda penjadwalan pembahasan Ranperda. Namun paripurna tak jadi digelar lantaran jumlah anggota DPRD tidak kuorum. . [jat]