Sibaragasnews.id | Personil Polres Pringsewu, Lampung berhasil menangkap seorang ayah yang diduga tega Merudapaksa Putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Tidak hanya itu, ayah bejat itu juga diduga pernah menjualnya kepada pria hidung belang untuk membayar utang.
Baca Juga:
Satu Lagi Tahanan Kabur dari Polsek Perdagangan Berhasil Ditangkap di Taput
Ternyata perbuatan ayah bejat itu dilakukan tidak hanya sekali, bahkan ia merudapaksa korban sebut saja Bunga telah berulang kali. Pelaku diketahui berinisial M (48) warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pernah dipaksa untuk melayani seseorang atas perintah ayahnya dengan dalih untuk mencicil utang," kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (30/07/2022).
Rio mengatakan, keterangan ini masih didalami polisi. Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi, soal dugaan itu.
Baca Juga:
Lima Tahanan Polsek Perdagangan Kabur, Kapolres Simalungun : Tim Gabungan Sudah Disebar Lakukan Pencarian
Jika pelaku terbukti menjual anaknya sendiri kepada lelaki lain, maka dia akan dijerar degan UU Perdagangan Orang. Pelaku sebelumnya juga diancam dengan UU Perlindungan Anak.
"Jika memang terbukti, kami akan segera sampaikan kepada rekan-rekan media," tuturnya.
Menurut pengakuan tersangka mengaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 Tahun berkali-kali karena keenakan.