WahanaNews-Tapsel | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan membuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang ada di Kota Padang Sidempuan.
Waktu penerimaan pendaftaran dimulai pada 21 - 27 September 2022, pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Baca Juga:
Kepala BNN Madina Harapkan Proaktif Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pemusnahan Ganja
Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap mengatakan, sesuai surat nomor 0007/KP.01.00/K.SU-29/09/2022, pihaknya membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu serentak 2024.
"Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (Kota Padang Sidempuan) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan," ujar Syafri, Jumat (16/9/2022).
Syafri menjelaskan, adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang harus dipenuhi yaitu:
Baca Juga:
Polres Madina Bongkar Sindikat Pengedar 68 Gram Sabu dan 92 Bal Ganja
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.