WahanaNews-Tapsel | Kuasa Hukum hukum Japto Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, mengungkapkan kejengkelannya, lantaran keluarga Wanda Hamidah terlalu banyak mengulur waktu penyerahan lahan yang berlokasi di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
“Mereka menggugat lewat PTUN, dengan nomor gugatan PTUN 395. Tapi karena tak memenuhi, mereka cabut, lalu masukkan lagi. Kita menghentikan pengosongan lahan karena ada gugatan 395 itu, dan lahan ditetapkan status quo oleh polisi. Tapi kemudian gugatannya mereka cabut, lalu dimasukkan lagi. Ini mau sampai kapan?” kata Tohom, di lokasi pengosongan lahan, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Sejarah Pariwisata Indonesia Dimulai Pada Masa Kolonial
Penetapan status quo itu, sambung Tohom, berarti lahan harus dikosongkan.
“Dengan status quo, klien kami maupun pihak keluarga Wanda Hamidah tidak boleh menggunakan lahan itu hingga ada keputusan pengadilan. Tapi apa yang kemudian terjadi, mereka tidak keluar-keluar dari rumah itu” katanya.
Tohom kemudian menuturkan riwayat kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, di tahun 1990-an para senior organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) mau membangun Sekretariat.
“Mereka mengumpulkan uang untuk beli tanah, atas nama organisasi. Tetapi waktu itu belum dimungkinkan SHGB tanah atas nama organisasi. Lalu senior-senior mempercayakan atas nama Pak Japto,” ungkapnya.
Menurut Tohom, pihaknya sudah bersikap sangat toleran terhadap keluarga Wanda Hamidah. “Kami sudah cukup baik menghadapi Saudari Wanda hamidah. Wanda menyebut premanlah, mafia tanah, ormas, memprovokasi sana-sini, menghasut para tetangga agar tak pindah, mengaku diintimidasi, dan lain-lain.
Baca Juga:
Mengenal Sejarah, Budaya dan Kisah Perantauan Suku Bugis
“Tapi coba saja lihat mereka yang ada di sini sekarang. Mereka ini masyarakat biasa, tak pakai seragam,” bebernya, menunjuk pada sekelompok orang yang sedang berjaga-jaga di lokasi.
Menurutnya, sebelum ini pihaknya sudah bertemu dengan keluarga Wanda. “Keluarga Wanda sudah bersedia mengangkut barang-barang, ya kita lihat saja, karena kejadian tanggal 13 bulan lalu juga begini. Mereka bilang siap mengeluarkan barang sendiri, tapi kemudian ribut lagi,” katanya.
Tohom juga menyebutkan ketika Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, artinya tindak pidana yang dilakukan sudah memenuhi unsur.