WahanaNews-Tapsel | Dalam agenda mediasi Japto Soelistjo Soerjosoemardjo-Wanda Hamidah di Mabes Polri pada Senin 5 Desember 2022 lalu, sempat terjadi saling singgung kepemilikan lahan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Namun pada akhirnya, pihak Wanda Hamidah meminta untuk dipertemukan dengan Japto karena belum sempat bertemu. Hal itu diungkapkan kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno, Sri Dharen.
Baca Juga:
Kepala BNN Madina Harapkan Proaktif Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pemusnahan Ganja
"Mediasi selama sekitar satu jam lebih. Awalnya dari pihak Wanda mempertanyakan tentang hak milik kita. Lalu, kita bertanya balik terkait hak miliknya mereka, setelah kita lakukan komunikasi, akhirnya pihak Wanda memohon waktu kepada Pak Japto agar dipertemukan," kata Sri Dharen di Mabes Polri Jakarta Selatan, dikutip Senin (12/12).
Dalam agenda itu, Sri Dharen mengatakan kliennya belum bisa hadir di mabes Polri untuk mediasi dengan Wanda Hamidah. Sri mengatakan, Japto Soerjosoemarno tak bersedia hadir karena Wanda sudah merugikan dan merusak reputasi dirinya.
"Karena kebetulan hari ini Pak Japto tidak hadir. Ya karena beliau tidak berkenan hadir kebetulan beliau juga sibuk. Tapi lebih tepatnya beliau tidak berkenan hadir karena merasa Wanda sudah sangat merugikan dan mengganggu reputasi beliau," bebernya.
Baca Juga:
Polres Madina Bongkar Sindikat Pengedar 68 Gram Sabu dan 92 Bal Ganja
Sebelumnya Wanda mengunggah postingan yang dianggap menyinggung Japto Soerjosoemarno. Sebelumnya keduanya saling bersengketa terkait kepemilikan lahan.
"Pak Japto terus terang merasa dirugikan dan sangat terganggu oleh reputasi beliau dengan statement-statement oleh postingan-postingan yang dilakukan oleh Wanda Hamidah," ungkapnya.
Dalam postingan itu, Sri Dharen mengatakan sempat ada perdebatan terkait legalitas status tanah yang disengketakan.