WahanaNews-Tapteng | Setelah sebelumnya merusak tanaman warga, segerombolan oknum bersama preman bayaran, kembali membuat ulah di areal lahan perkebunan warga Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Oknum yang diduga mafia tanah ini memasang patok-patok batas dan mengklaim jika objek yang mereka patok merupakan lahan perkebunan milik mereka. Padahal, warga sekitar telah mengusahai dan menguasai lahan perkebunan tersebut selama puluhan tahun. Bahkan warga memiliki surat tanda kepemilikan yang sah.
Baca Juga:
Bocah 7 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Aek Panapahan
Pemilik kebun yang merasa keberatan, mencabut patok-patok yang terpasang. Imbasnya, para petani ini dilaporkan ke polisi, sebagaimana laporan Nomor : LP/B/107/III/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 29 Maret 2023, dengan pasal pengrusakan.
Menurut pemilik lahan, patok-patok yang mereka dicabut bukanlah dirusak, melainkan diserahkan ke pihak kepolisian.
Apalagi, sebagai pemilik lahan yang sah, mereka keberatan dengan keberadaan patok-patok tersebut.
"Patok-patok yang mereka pasang kita cabut dan kita serahkan ke Polsek Sibabangun. Ada berita acara dan tanda terimanya," ungkap M. Hutagalung, salah seorang warga pemilik lahan, Kamis (20/4/2023).
Baca Juga:
Kepala BNN Madina Harapkan Proaktif Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pemusnahan Ganja
Hutagalung mengungkapkan jika ianya sudah terlebih dahulu meminta oknum-oknum yang diduga mafia tanah ini mencabut patok yang dipasang, namun mereka enggan. Lalu ia bersama warga berinisiatif menertibkan dengan menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Anehnya, saya jadi dilaporkan. Itu patok yang mereka pasang kan di kebun saya," terangnya.
Hutagalung mengungkapkan, jika orang yang sama telah ia laporkan ke Polres Tapteng pada bulan April 2022, dengan laporan Nomor LP/B/VII/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, yang ditindaklanjuti dengan SP2HP NomorB/198/IV/RES.1.2./2023.