WahanaNews-DanauToba | Dua nelayan berinisial J (38) dan GS (36), terduga pengedar narkotika jenis ganja ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), di dua tempat berbeda, Senin (20/3/2023).
J yang merupakan warga Perumahan Regency, Kelurahan Aek Sitiotio, Kecamatan Pandan, ditangkap di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik,sekira pukul 14.30 WIB. Sementara GS, warga Lingkungan IV Kelurahan Sitiotio Ilir, Kecamatan Pandan, diamankan di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Sitiotio Ilir, Kecamatan Pandan, sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Keduanya ditangkap atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Ia benar, 2 terduga pelaku penyalahguna narkoba berinsial J dan GS," kata Horas Gurning, Rabu (22/3/2023).
Diungkapkan, usai mendapat informasi, Kasat Reskoba, AKP Juli Purwono, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke Jalan Kapten Pattimura, Sarudik. Memuluskan operasi, polisi melakukan proses under cover buy dengan menghubungi J sekaligus memesan ganja.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Tiba dilokasi yang disepakati, personel melihat J dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna biru berisikan ganja, dan 1 buah plastik warna putih yang juga berisikan ganja.
"Berat keseluruhan barang bukti 15,49 gram. Pada waktu diinterogasi J menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari sesama nelayan bernisial GS," urai Gurning.
Kembali mendapat informasi berharga, polisi melakukan pengembangan dengan cara menghubungi GS untuk bertemu sekaligus memesan ganja. Disepakati lokasi transaksi di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Sitiotio Hilir, Kecamatan Pandan.
Sembari membawa terduga J, polisi meluncur kelokasi yang telah disepakati. Setibanya dilokasi, J menunjuk seorang pria yang sedang berdiri dipinggir jalan. Personel langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang mengaku berinisial GS.
"Uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan 1 unit handphone disita dari GS. Terduga mengaku jik uang tersebut adalah hasil penjualan ganja kepada J," imbuhnya.
Gurning juga mengungkapkan, jika
ganja yang dijualnya kepada J diperoleh dari seorang perempuan berinisial UM, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [rum]