WahanaNews-DanauToba | Pada Tahun 2016, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, telah meluncurkan Program Prioritas Nasional, berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai solusi mengatasi lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini, yang menjadi pokok perhatian pemerintah.
Mengutip Artikel ‘Program PTSL Pastikan, Penyelesaian Sertifikasi Lahan akan sesuai target di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang menyatakan bahwa, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang disingkat dengan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah, yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Selanjutnya, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor: 05 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Ini merupakan bentuk dukungan daerah demi percepatan PTSL yang merupakan Program Prioritas Nasional. Kita harapkan dengan adanya sertifikat yang dipegang masyarakat sebagai bukti kepemilikan akan memberikan kenyamanan dan semangat tersendiri terutama untuk menghindari sengketa dalam masyarakat. Terkait adanya pembiayaan dalam pendaftaran dimaksud merupakan hal positif dan tidak melanggar hukum, hal ini diterapkan sebagai penyeragaman di seluruh Indonesia termasuk juga untuk menghindari pungli karena peruntukannya sudah jelas disebutkan,” ucap Bupati.
Hal ini jelaskan Bupati Tapanuli Utara, disela-sela kegiatannya pada saat memimpin Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Pangaribuan, bertempat di Desa Pakpahan - Pangaribuan, pada Jumat (10/2/2023).
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Ini sebagai tindaklanjut atas Keputusan Bersama 3 Menteri pada tahun 2017 yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, dimana daerah di Sumatera Utara termasuk dalam kategori III dengan maksimum sebesar 250.000 Rupiah.
"Saya yakin dengan adanya payung hukum yang jelas ini akan mampu mencapai target sertifikasi tanah masyarakat sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah. Saya minta agar semua pihak yang terlibat dapat berkoordinasi dengan baik serta tidak melakukan pungutan-pungutan liar dari masyarakat kita,” tegas Bupati mengakhiri.
Konfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara yang diwakili oleh Paimin Marbun selaku Kepala Seksie Penataan dan Pemberdayaan menjelaskan secara singkat sejarah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Sebelumnya kita terkendala berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa terkait biaya pengadaan dokumen pendukung, pengadaan patok dan meterai serta biaya operasional petugas desa-kelurahan. Kami menilai bahwa Perbup 05 Tahun 2018 sudah sesuai dengan ketentuan dan ini sangat mendukung dalam percepatan capaian Program Prioritas Nasional tersebut, para petugas dilapangan juga sudah melakukan koordinasi dengan baik termasuk dengan pihak Pemerintah Desa-Kelurahan,” ungkap Paimin Marbun. [hk]