WahanaNews-DanauToba | Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak akhirnya ditangkap personil jatanras Sat Reskrim Polres Samosir di tempat tinggal nya, Pelaku Pasi 44 Tahun (nama samaran) ditangkap di Peabang Aek Baringin Desa Aek Sipitudai Kecamatan Sianjur mula mula, Rabu 05 Juli 2023 15.15 WIB,
Hal tersebut seperti yang disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung pada awak media via WhatsApp
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Lebih lanjut Brigadir Vandu P. Marpaung menuliskan adapun dasar penangkapan terhadap pelaku adalah 1). Laporan Polisi LP / B-13 / I / 2023 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2023.
2). Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 30 / IV / 2023 / Reskrim, Tanggal 10 April 2023.
3. Surat Perintah Penangkap Nomor : Sp. Kap / 39 / VII / 2023 / Reskrim, Tanggal 05 Juli 2023.
Personil Jatanras Polres Samosir membawa pelaku ke Polres Samosir untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap saat baru pulang dari rumah mertua dimana tersangka, sebelumnya berada di rumah mertuanya membantu menggiling kopi. Pada saat penangkapan, personel memberikan surat perintah penangkapan di rumah tersangka. Selama 7 bulan unit ppa sat reskrim polres samosir monitor kegiatan TSK menunggu hasil tes DNA bayi korban lahir," tulis Brigadir Vandu P Marpaung.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Pada awalnya TSK sudah terlebih dahulu menjadi saksi sebelum menjadi TSK dan terhadap TSK dilakukan tes DNA pada bulan 6 (Juni).
Setelah Korban melahirkan anak dan dicocokkan dengan DNA anak yang baru lahir. Hasil tes pencocokan DNA anak korban sama dengan saksi yang menjadi TSK bernama Pasi (nama samaran). Usai hasil Tes DNA keluar, selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap TSK.
Ps. Kasi Humas Polres Samosir menuliskan dari lokasi kejadian penangkapan didapat informasi bahwa korban dan Tsk masih ada hubungan kekeluargaan.
"Adapun Modus pelaku melakukan tindak pidana pencabulan adalah Untuk memenuhi Nafsu Serta memanfaatkan Kondisi Anak yang keterbelakangan mental," ujar Ps. Kasi Humas Polres Samosir. [Hk]