DanauToba.WahanaNews.co, Samosir - Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang mewakili Bupati Samosir Vandiko T Gultom menerima penghargaan anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kategori Kabupaten/Kota Informatif yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (15/8/2023).
Ketua KI Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan badan publik yang terbuka dan inovatif dalam pelayanan informasi, guna mewujudkan good government.
Baca Juga:
Komitemen Bupati Samosir: Beri Bansos Tahunan untuk Lansia, Anak Terlantar, hingga Disabilitas
“Kami berharap keterbukaan informasi publik tidak berhenti, tidak cukup pada hal-hal yang sifatnya teknis administratif dan konsep yang prosedural, namun harus bermanfaat, terimplementasikan pada pelayanan yang ada yang harus dimiliki oleh seluruh badan publik di Provinsi Sumatera Utara ini," ujar Ketua KI Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution
Mewakili Ketua Komisi Informasi Pusat Syawaluddin dalam sambutannya menerangkan, Undang–Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 secara sah diundangkan pada tahun 2008 dan sudah digunakan sekitar 15 tahun.
“Pemerintah ini bersih, pemerintah ini terhindar dari pelaksanaan praktik–praktik korupsi dan itu yang diharapkan dengan lahirnya undang-undang ini. Makna yang dianggap benar–benar untuk memberikan jaminan kepada semua orang dalam memperoleh informasi, sebab salah satu elemen penting negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Syawaluddin mewakili Ketua Komisi Informasi Pusat
Baca Juga:
Family Gathering Pimpinan dan Bawahan di Kabupaten Samosir: Kedekatan dan Sinergitas
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprovsu Dr. H. Agus Tripriyono mengatakan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di era digitalisasi saat ini memiliki peran penting, mengingat dunia hari ini sudah bersifat terbuka dalam segala hal.
“Sudah tidak layak sebuah kelembagaan yang bersifat umum ataupun pelayanan publik menutup diri ataupun tidak terbuka, karenanya, saya berharap hal tersebut dapat dipedomani oleh seluruh lembaga publik, khususnya di wilayah Sumut," ujar Dr. H. Agus Tripriyono mewakili Gubernur Sumatera Utara .
[Redaktur : Hadi Kurniawan]