DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Warga Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dihebohkan dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu ni (08/11/2025) lalu, sekitar Pukul 18:00 WIB.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Tekankan Pentingnya Sekolah Aman dan Perlindungan Anak di Jakarta Barat
Menurut laporan yang diterima, kejadian bermula ketika suami pelapor, Jimmi Hutagaol menegur anak terlapor agar tidak membuang dan membakar sampah di pekarangan rumahnya. Anak tersebut kemudian memanggil orang tuanya yang kemudian datang dan terlibat adu mulut dengan pelapor.
Dalam keterangan yang diberikan, pelapor menyebutkan bahwa terlapor bernama Sri Mentari Naibaho dan Mei Naibaho menjambak anak Marintan Siagian (korban) saat mencoba melerai pertengkaran. Selain itu, terlapor lainnya Liston Siahaan yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Toba diduga memukul leher korban sebanyak satu kali yang menyebabkan bengkak dan memar.
Tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya Marintan Siagian (pelapor) kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Gelombang Protes Iran Mematikan, Aktivis Catat 2.571 Korban Jiwa
Kami berharap kasus yang menimpa anak saya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, terlebih lagi diduga terlapor adalah salah satu P3K di Kabupaten Toba," ujar Marintan Siagian ibu korban, Rabu (19/11/2025).
[Redaktur: Hadi Kurniawan]