DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Sebanyak 411 ASN PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba menerima SK pada Rabu (24/12/2025) di halaman kantor Bupati Toba. Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyerahkan SK tersebut secara simbolis kepada 20 penerima.
Sebelum menyerahkan SK kepada para ASN PPPK Paruh Waktu, Bupati Toba secara pribadi mengucapkan selamat atas capaian yang didapat oleh para ASN PPPK Paruh Waktu.
Beliau berharap momentum penyerahan SK tersebut dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Baca Juga:
Waskita Karya Garap Proyek Gedung dan Kawasan DPR IKN Bernilai Rp1,84 Triliun
Selain itu, beliau juga menekankan bahwa kontribusi dan peran serta para ASN PPPK Paruh Waktu tetap sangat penting dan tidak terpisahkan dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berdaya saing.
"Saya menegaskan bahwa kinerja tetap menjadi ukuran utama. Tunjukkan bawah saudara adalah aparatur yang disiplin, memiliki etos kerja yang baik serta dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing," tegas Bupati dalam sambutannya.
Tidak hanya itu, Bupati juga mengingatkan setiap ASN PPPK Paruh Waktu terikat dengan masa perjanjian kerja, unit kerja dan formasi jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan dan perjanjian kerja. "Oleh karena itu saya minta saudara menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah disepakati termasuk yang berkaitan dengan tugas pekerjaan, target kinerja, hari dan jam kerja, disiplin hak dan kewajiban serta ketentuan lain yang disepakati dalam perjanjian kerja," ujar Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati Toba turut didampingi Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus, para Asisten, Staf Ahli dan sejumlah pimpinan OPD.
Baca Juga:
Simak Daftar Gaji Pensiunan ASN 2025 Berdasarkan Golongan
[Redaktur: Hadi Kurniawan]