Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Dalam rangka mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam hal pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.
Program Adipura telah dilaksanakan sejak tahun 1986 dan telah mengalami perubahan dan pengembangan yang bertujuan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dan arah kebijakan, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. Adipura merupakan salah satu alat untuk mendukung pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Ada dua kriteria utama dalam penilaian Kota Adipura. Pertama, secara fisik, kota yang bersih dan teduh berhak menerima penghargaan ini. Kedua, secara non-fisik, yaitu bagaimana pemerintah kota mengelola lingkungan kota yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tangkap.
Pemerintah daerah kabupaten dan kota perlu menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi di daerah yang dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi. Pengelolaan sampah harus memperhatikan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai peluang ekonomi bagi masyarakat.
Pada program Adipura tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklasifikasikan kabupaten/kota berdasarkan pada dokumen Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada), kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Operasional TPA, dan Ruang Terbuka Hijau.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah, Ernawati Batubara, SE menyatakan kesiapannya untuk penilaian tersebut dan telah melakukan rangkaian persiapan dan upaya untuk mendukung pencapaian kriteria yang dipersyaratkan.
"Salah satunya adalah kepemilikan dokumen Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) dan pelaporan kondisi pengelolaan sampah ke SIPSN secara rutin. Kabupaten Tapanuli Tengah sendiri telah memiliki dokumen Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) yang diatur dalam Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 71 tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Tapanuli Tengah," katanya.
Pada tanggal 23 Januari 2024 terangnya, Kabupaten Tapanuli Tengah telah ditetapkan menjadi salah satu titik pantau dari 14 Kabupaten /Kota yang ada di Sumatera Utara pada program Adipura.
"Titik pantau Adipura yang ada di Kota Pandan meliputi TPA Aek Nabobar, RSUD Pandan, Puskesmas Pandan, MAN 3 Tapanuli Tengah, SMPN 2 Pandan Nauli, SDN 158039 Pandan 3, Pantai Indah Pandan, Pasar Tradisional Pandan, kawasan pertokoan di sekitar Kota Pandan, jalan protokol, perkantoran, taman kota, GOR dan alun-alun kota Pandan, wilayah perumahan, perairan, saluran terbuka, dan Bank Sampah Yamantap," terangnya.
Dalam upaya untuk mencapai pemukiman yang bersih dan nyaman bagi warga, Direktur Bank Sampah Yamantap Pandan Damai Mendrofa menyatakan bahwa bank sampah juga dapat dijadikan solusi untuk memecahkan masalah sampah dan ikut berpartisipasi dalam hal melestarikan lingkungan.
"Dengan prinsip ini, warga diharapkan dapat disiplin dalam mengelola sampah dan mendapatkan tambahan pemasukan dari sampah-sampah yang mereka kumpulkan," ungkapnya.
"Tindakan sekecil apa pun yang bisa kita lakukan bagi bumi ini, pasti akan berdampak besar bagi kelangsungan hidup bumi itu sendiri," tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]