WahanaNews-DanauToba | Polres Samosir dan Jajaran melakukan upaya pencegahan terjadinya Karhutla. kegiatan tersebut dilaksanakan dengan adanya informasi dan prediksi dari BMKG bahwa Saat ini mulai memasuki musim panas dan kering (Kemarau). Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, S.I.K, MH melalui Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Polisi Vandu P. Marpaung kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Kasi Humas Polres Samosir tersebut menyampaikan kegiatan dilaksankan di daerah Pelabuhan Mogang Desa Pallombuan Kecamatan Palipi, Personil Polsek Palipi memberikan himbauan kepada masyarakat terkait Pencegahan Karhutla sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Agar masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat ataupun pihak kepolisian apabila melihat kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Begitu juga dengan Bhabinkamtibmas Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi Bripka M. Safii yang memberikan Sosialisasi kepada pengurus Gereja GPdi an. Pdt. Eliakim Demak Hutabalian bersama istri untuk disampaikan kepada Jamaat Gereja agar tidak melakukan pembakaran lahan dan diupayakan tidak melakukan pembakaran sampah dimana sekarang memasuki musim kemarau dimana dengan membakar sampah dimasa musim kemarau dapat menimbulkan kebakaran besar, dimana api yang besar dapat menjalar ke lahan lainnya dan menimbulkan korban.
Personil Polsek Simanindo juga melaksanakan Patroli dialogis di Desa Tomok parsaoran, Kecamatan Simanindo memberikan himbauan kepada warga yang memiliki lahan pertanian, terutama lahan yang berada di area perbatasan dengan hutan untuk tidak melakukan pembakaran di lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Tak lupa Personil Polisi tersebut juga Mensosialisasikan kepada masyarkat perihal Pasal 187 (3) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dan, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati dan Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana denda 10 miliar dan kurungan 10 tahun penjara.
Personil Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo juga menyampaikan apabila masyarakat mengetahui adanya sumber api agar secepatnya memberitahukan atau menginformasikannya ke Bhabinkamtibmas ataupun personil Polsek Simanindo. [rum]