Danau-Toba.WahanaNews.co - Pemerintah Kabupaten Samosir mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Tim Teknis Pelayanan dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk membahas izin usaha. Rapat koordinasi ini dilaksanakan setiap tahun dan bertujuan sebagai evaluasi dan meningkatkan pemahaman akan tugas dan tanggung jawab yang dibawa oleh tim teknis pelayanan dan tim pengawasan berbasis risiko. Dilaksanakan pada hari Kamis (18/4/2024), rakor dibuka oleh Bupati Samosir yang diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, didampingi oleh Asisten II Hotraja Sitanggang dan Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata.
Sebagai salah satu garda terdepan pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memegang peran penting untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif. Oleh karena itu, Plh Sekda Samosir juga menekankan agar DPMPTSP dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, sehingga investor mendapatkan kenyamanan dan kepastian dari pelayanan yang profesional.
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
"DPMPTSP harus memberikan kemudahan pelayanan dalam hal penerbitan izin dengan waktu yang sesuai standar pelayanan dan mekanismenya sesuai dengan standar operasional prosedur," tegasnya.
Sementara itu, dalam hal pengawasan, Sekda menekankan perlunya peran pimpinan organisasi perangkat daerah terkait untuk bersinergi melakukan pembinaan, pendampingan, dan penyuluhan terhadap kewajiban pelaku usaha.
"Penerbitan dan pengawasan perizinan usaha saat ini juga telah dipermudah dengan adanya sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha secara mandiri tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu," ungkapnya.
Baca Juga:
Fraksi Nasdem DPRD Kab. Samosir Apresiasi Kinerja Pemerintah Kabupaten Samosir
Dalam tugas pelayanannya, Dinas PMPTSP selalu diawasi dan dinilai oleh berbagai instansi dan lembaga yang terkait. Oleh karena itu, Plh Sekda Samosir memberikan harapan agar Tim Teknis maupun Tim Pengawasan agar senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, mengembangkan semangat melayani, serta mengedepankan integritas.
Dalam pelaksanaan rakor ini, beberapa hal penting dibahas seperti halnya amanah PP Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan diimplementasikan dalam Perbup Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Samosir, dan Perbup Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Samosir. Rakor ini juga membahas pengawasan dan penerbitan izin dengan lebih efektif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perizinan di Kabupaten Samosir.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]