WahanaNews-DanauToba | Pemerintah Kabupaten Toba keseriusan menangani dampak kerusakan Danau Toba, sebagai bagian Kaldera Unesco Global Geopark. Pihaknya rutin melakukan koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sampai Kementerian Lingkungan Hidup RI dan menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan yang ada di Pemkab Toba.
"Sosialisasi kepada masyarakat selalu kita berikan, terkait sepadan Danau Toba khususnya di kota Balige dan hal itu sudah diatur di Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara No 1 Tahun 1990 dimana 50 meter dari bibir pantai tidak boleh mendirikan bangunan," kata Wakil Bupati Toba, Tonny M. Simanjuntak, Kamis, Jumat (16/2/2023).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Wakil Bupati Toba ini menghimbau terhadap kegiatan-kegiatan yang berdampak merusak lingkungan akan dipanggil untuk diberikan pemahaman bahwa aktifitas mereka dapat membahayakan jadi selayaknya dihentikan sebelum dilakukan penindakan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman sesuai dengan aturan dan peraturan yang diterbitkan pemerintah, akan selalu dilakukan kepada masyarakat hingga memahami kewajiban sebagai warga negara. Sosialisasi ini akan dilaksanakan minimal sekali dalam sebulan secara rutin.
"Namun kita lebih mengedepankan pendekatan kepada masyarakat daripada melakukan tindakan tegas, untuk menghindari situasi yang tidak mengenakkan antara pemerintah dan warga. Terlebih saat ini kita akan menyelenggarakan event internasional F1H20 di tanggal 25 - 26 Februari 2023," kata Wabup Tonny.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Ditambahkannya selain itu ada kerjasama dengan Badan Wilayah Sungai II, Provinsi Sumatra Utara untuk melakukan normalisasi sungai yang memungkinkan terjadi bencana seperti tanggul sungai yang pecah maupun pencegahannya.
Dan kerjasama dengan pihak perusahaan swasta, BUMN yang beroperasi di Kabupaten Toba, agar percepatan normalisasi lebih optimal dan efisien dalam pengerjaanya agar tidak mengganggu aktifitas masyarakat dalam pertanian. [rum]