WahanaNews-DanauToba | Menindak lanjuti intruksi Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH, kepada Polsek jajaran untuk mengantisipasi adanya pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sekitar kawasan Kecamatan Simanindo.
Dalam hal ini Polsek Simanindo melaksanakan sosialisasi pada masyarakat agar tidak melakukan membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) di sekitar kawasan Kecamatan Simanindo, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kapolsek Simanindo, AKP Nandi Butar Butar beserta personil Polsek Simanindo dan Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan pemasangan Spanduk himbauan Stop membakar hutan dan lahan.
Sosialisasi tersebut dilakukan di 2 desa, Desa Tomok dan Marlumba, Kecamatan Simanindo oleh personil Polsek dan Bhabinkamtibmas melakukan.
"Personil kita dalam melakukan Sosialisasi juga menyampaikan bahwa tujuan dari pemasangan spanduk agar masyarakat dapat memahami UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan ancaman hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan yaitu hukuman kurungan maksimal penjara 15 Tahun dan denda maksimal 5 miliar Rupiah," ujar AKP Nandi Butar Butar Kapolsek Simanindo.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Lebih lanjut Kapolsek Simanindo juga menyampaikan bahwa selain pemasangan Spanduk himbauan Karhutla di sekitar Jalan Umum dan lokasi menuju Hutan. Personil Polsek Simanindo juga melakukan sosialisasi pada masyarakat yang berada di warung dan yang sedang berada dilokasi lahan pertanian serta perkebunan kemudian dilakukan pertemuan di kantor desa yang ada di kecamatan Simanindo. [rum]