DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Pengaduan masyarakat atas nama Cindy M Sitinjak tanggal 13 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPTSK) Kabupaten Toba Reguel Hasadaan Sitorus masih dalam proses.
"Dia sudah bekerja sejak berapa tahun sebelumnya dan orangnya baik. Pada Januari 2025 dia menang P3K, selanjutnya dia mengurus kelengkapan berkas termasuk pengalaman bekerja dari dinas", sebut Reguel di ruang kerjanya, Selasa (25/03/2025).
Baca Juga:
3.000 ASN di Kalimantan Selatan Ikuti Asesmen Massal pada 2025
Pada saat pelapor hadir untuk menyerahkan Surat pengunduran diri dan meminta tanda tangan pimpinan untuk surat pengalaman kerja, pihak dinas dan pelapor diakui menyempatkan pembicaraan perihal penerimaan gaji untuk bulan Januari 2025.
"Saat itu kita mempertanyakan terkait tanda tangan nya karena berbeda dengan yang sebelumnya", lanjut Reguel.
Atas laporan yang saat ini sedang ditangani oleh peyidik Polres Toba, Reguel mengakui telah memenuhi undangan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Disdik Maluku dan Pemprov Gorontalo Kolaborasi Gunakan Aplikasi e-GTK untuk Pendidikan
"Saat itu kita mengikuti saran dari polisi untuk berdamai di luar. Saya menyuruh dia untuk datang dan melengkapi berkas-berkas nya untuk dibayarkan gajinya tetapi omongan nya di wa kok begini", sebutnya seraya menunjukkan isi pesan WhatsApp dari pelapor.
"Dulu saya tau dia orang nya baik dan sopan. Tapi kok sekarang beda, apakah ada orang lain dibalik ini? Ini yang mau saya tahu, masalah uang Ro.1.250.000 kok sampai ke polisi?", lanjutnya.
Kadis Reguel juga menegaskan bahwa dirinya tidak menghilangkan ataupun menarik uang honorer tersebut yang hingga saat ini masih tersimpan di Kas Daerah.
"Uang itu tidak kita tari dari Kas Daerah karena ada hal-hal yang ganjil disitu terkait tanda tangan. Apa sih salah nya dia datang kesini. Selain itu juga kan terkait absensi yang juga menjadi syarat yang harus dilampirkan ke BKD untuk penarikan. Untuk hal ini saya sudah wa dia", pungkasnya.
Atas laporan yang masih berproses ini, Reguel Hasadaan Sitorus mengakui tidak mengambil hak atas gaji honorer pada dinas PMPTSK Toba dan menghargai proses selanjutnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]