WahanaNews-Karo | Mbal-Mbal Nodi Desa Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo merupakan salah satu lokasi yang diperuntukkan lahan untuk pengembalaan ternak sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo Nomor VI/3/1973 tentang penetapan Mbal-Mbal Nodi sebagai perjalangan umum.
Namun surat keputusan tersebut dipertegas kembali dengan Keputusan Bupati Karo No 520/444/Pertanian/2018 tentang penetapan luas tanah pengembalaan Nodi.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan serta fungsi kawasan pengembalaan tersebut, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting didampingi beberapa Kepala OPD Pemkab Karo melakukan monitoring ke lokasi.
Dikesempatan itu, sampaikan melalui Dinas Kominfo Karo,Frans Leonardo Surbakti, SSTP Kepada Wartawan, Senin (20/2/2023). Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting sempat berbincang dengan warga dan dijelaskannya, bahwa tujuannya bersama beberapa Kepala OPD dan Forkopimca untuk memonitoring Mbal-Mbal Nodi tempat perjalangan yang ditetapkan oleh Pemkab Karo untuk fitingkatkan lagi prekwensinya.
Dijelaskannya, benar Wabup Karo Theopilus Ginting bersama Kepala OPD melakukan pengecekan dan memonitoring lahan pengembalaan ternak Mbal-Mbal Nodi Desa Petarum Kecamatan Lau Baleng baru- baru ini.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Sebelumnya juga Wabup Karo bersama dengan bebera Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo melakukan peninjauan sekaligus melaksanakan monitoring kelokasi Mbal-Mbal Nodi.
"Juga telah dipasang baliho sebagai tanda pelarangan untuk mendirikan bangunan maupun mengusahainya untuk lahan pertanian," ujarnya. [rum]