Wahananews.co | Tim Pengacara Ferdinand Hutahaean telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri, Senin (17/1/2022).
Rony Hutahaean, pengacara Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa selain menjadi tulang punggung keluarga, FH disebut sedang dalam pengobatan rutin untuk penyakit yang dideritanya sejak tahun 2019.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
"Pertama kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. Kedua, alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019.
Beliau menjalani pengobatan rutin dengan penyakit yang diderita dua tahun lebih. Itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony menjelaskan.
Dengan alas an itu, Rony berharap permohonan penangguhan untuk membuat Ferdinand dapat dikabulkan menjadi tahanan kota.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
"Telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30," kata pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean, Senin (17/1/2022).
Kasus yang menjerat Ferdinand bermula dari adanya tagar #tangkapferdinand yang sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Pemicunya akibat kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Kicauan yang dimaksut berbunyi 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'. Ferdinand sendiri mengaku cuitan itu ditujukan untuk dirinya sendiri.
Pada Senin, 10 Januari 2022 lalu, Bareskrim memeriksa Ferdinand dalam kasus ini. Usai diperiksa, Ferdinand langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga hari ini. [mps]