Tapteng.Wahananews.co, Sukabangun - Pasca terjadinya selisih paham antara masyarakat kedua wilayah, Polres Tapanuli Tengah Polda Sumut laksanakan Musyawarah Mufakat di perbatasan antara Desa Pulau Pakkat, Kecamatan Sukabangun Tapteng, dengan Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru Tapsel, pada Kamis (4/1/2024).
Kegiatan ini diadakan untuk menyelesaikan masalah (Problem Solving) pasca terjadinya selisih paham antara masyarakat kedua wilayah tersebut yang mengakibatkan bentrok fisik sebelumnya.
Baca Juga:
Bentrok Dua Ormas, Satu Orang Tewas Terbacok
Wakapolres Tapanuli Tengah Kompol Kamaluddin Nababan, serta Danramil Batangtoru Kapten Inf H. Sirait, Kasat Samapta AKP Tohap Sibuea, Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, dan Kanit Reskrim Polsek Batangtoru Polres Tapsel dan berbagai perwakilan dari masyarakat Desa Pulau Pakkat dan Kelurahan Hutaraja, serta instansi terkait lainnya.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Wakapolres Tapanuli Tengah menyampaikan harapan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan damai dan secara kekeluargaan,
"Namun ditengah tengah musyawarah beberapa perwakilan dari masyarakat Desa Pulau Pakkat dan Kelurahan Hutaraja menyampaikan tuntutan dan tanggapan mereka terkait permasalahan yang terjadi," ungkap Kompol Kamaluddin Nababan.
Baca Juga:
Viral di Medsos Oknum Brimob Bentrok dengan Anggota TNI di Sumut
Diketahui bahwa kericuhan yang mengakibatkan terjadi bentrok dua kelompok masyarakat ini, berawal karena adanya kesalahpahaman yang menyebabkan warga Hutaraja Tapsel melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa Pulo Pakkat Tapteng, sehingga antar warga semakin ribut dan terjadi pemalangan jalan masuk antar desa.
"Hasil mediasi yang dicapai antara lain mencakup penyelesaian permasalahan dengan PT. SKL di tingkat Kabupaten, kelanjutan proses hukum yang tidak menghambat laporan polisi, penutupan sementara jalan penghubung antara Kelurahan Hutaraja dan Desa Pulau Pakkat, dan pendataan kerusakan rumah warga untuk diajukan ganti rugi kepada PT. SKL," ujar Kamaluddin.
Dan Pihak Polres Tapteng juga mencacat dalam laporan ini mencakup kerusakan pada kaca depan mobil Polsek Batang Toru akibat amukan warga kedua belah pihak, adanya tiga unit atap rumah warga Desa Pulau Pakkat yang terkena lemparan batu, dan ketidakhadiran pihak PT. SKL dalam kegiatan musyawarah.