Tarutung Wahana News.co, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarutung di Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 -- 2020, Senin (29/7/2024).
Kepala kantor cabang Kejaksaan Negeri Tarutung di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Lamhot Heryanto Sagala ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com melalui selulernya membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Benar, sekitar pukul 12 : 30 WIB, pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi," ungkapnya.
Kacabjari Siborongborong mengatakan tersangka atas nama Sahata Siahaan merupakan eks Kepala Desa Lobu Siregar II periode 2015-2020 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Simarompuompu senilai Rp. 58.015.300.(Limapuluh delapan juta lima belas ribu tiga ratus rupiah)
Kemudian dalam kegiatan Pembangunan Rabat Beton Parhasioran dan pekerjaan Plat Beton senilai Rp. 111.983.420 (Seratus sebelas juta sembilan ratus delapan pulu tiga ribu empat ratus duapuluh rupiah), Pekerjaan TPT saluran Irigasi Pea Raja Senilai Rp. 516.148.700,(Limaratus enam belas juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) Desa Lobu Siregar II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.94.851.958,(Sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dekapan rupiah)
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Dan tersangka atas nama Luhut Sianturi merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), terjerat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Wisata Tani Sihuting senilai Rp 114.590.600,(Seratus emoat belas juta lima ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah)
Kemudian pada Kegiatan Pembangunan TPT Huta Sihilap Dolok senilai Rp 195.505.300,(Seratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima ribu tiga ratus rupiah) dan Pembangunan Saluran Irigasi Sihuting senilai Rp 166.311.800,(Seratus enam puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) pada Tahun Anggaran 2019.
Pembangunan Rabat Beton Jalan Robean senilai Rp 181.992.648,(Seratus delapan puluh satu juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) Tahun Anggaran 2020 di Desa Hutanagodang Kecamatan Muara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.123.289.234,(Seratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sua ratus tiga puluh empat rupiah).