Tanah-Karo.WahanaNews.co - Seorang lelaki dewasa berinisial MS (29) diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karo di pinggir jalan Desa Batu Karang, Kecamatan Payung. MS diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, sehingga petugas segera melakukan penggeledahan saat penangkapan berlangsung.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup untuk membawa MS, warga Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, ke Polres Karo guna dilakukan proses hukum.
Baca Juga:
Edar dan Nyabu di Rumah, Sepasang Kekasih Disedot Polisi ke Sel
"MS ditangkap dengan barang bukti 2 buah kaca pireks yang masih terdapat sisa bakaran dengan berat brutto 2,71 gram, dan juga ditemukan barang bukti lain dari dalam kantung celananya berupa bong yang terbuat dari 1 buah Aqua gelas yang sudah terpasang 1 buah pipet plastik," ujar Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H saat dikonfirmasi oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, pada Selasa (23/01/2023).
Setelah diamankan, anggota Sat Res Narkoba Polres Karo melakukan pengembangan ke rumah MS yang berada di Desa Rumah Kabanjahe. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa 1 unit timbangan elektrik warna silver yang terletak di bawah meja, 1 buah dompet warna cokelat yang berisikan 1 ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 3 buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong ditemukan di atas asbes di ruang tengah.
"Pelaku ditangkap terkait adanya informasi yang diterima dan langsung ditindak lanjuti. MS diamankan pada hari Kamis (11/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Saat ini, MS sedang ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Henry.
Baca Juga:
Hendak Edarkan Sabu, Dido Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
[Redaktur : Hadi Kurniawan]