Danau-Toba.WahanaNews.co, Samosir – Mendapatkan informasi dari warga, Satuan Narkoba Polres Samosir mengamankan seorang pria yang diduga menanam ganja di halaman rumahnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman pada Kamis, (29/02/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari melalui pesan WhatsApp-nya.
Baca Juga:
Dikibusi, Dua Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
"Dari informasi yang kita peroleh, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Samosir segera bergegas menuju lokasi, dan menemukan lima batang ganja yang ditanam dalam pot bunga berwarna merah bata," ucap Kapolres Samosir.
Lebih lanjut, Kapolres Samosir mengatakan bahwa dengan adanya temuan tersebut, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Samosir melanjutkan proses pengamanan terhadap Seorang pria dewasa SS (46) tahun dan dari hasil interogasi di lapangan, SS mengakui sebagai pemilik tanaman tersebut.
Dari hasil interogasi, SS yang tinggal di Desa Martoba dan identitas kependudukan beralamat di Lingkungan I Ciriung, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, memiliki kegiatan sehari-hari sebagai wiraswasta.
Baca Juga:
Gerakan Toduwolo Mopomulo: Menanam untuk Mengatasi Inflasi dan Meningkatkan Kesejahteraan di Gorontalo Utara
"Personil kita juga berhasil mengamankan satu batang ganja lainnya yang ditanam SS yang berada di ladang Desa Martoba. Selanjutnya, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Samosir mengamankan barang bukti 6 (enam) batang ganja dan satu pot bunga. Pelaku SS akan dipersangkakan dengan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kapolres Samosir lebih lanjut.
AKBP Yogie Hardiman juga menjelaskan bahwa untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut, pelaku diamankan oleh dari Satuan Narkoba Polres Samosir ke Mako Polres Samosir.
"Keberhasilan Polres Samosir ini merupakan bukti komitmen Polres Samosir dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Samosir," ujar Kapolres Samosir.