TAPANULI UTARA. WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Tim Gabungan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara dan Polsek Siborongborong berhasil meringkus pelaku penanam 15 batang pohon ganja dari Desa Sigumbang Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, sabtu (14/12/2024).
Baca Juga:
Perayaan Natal SMAS PGRI 20 Siborongborong: Membawa Terang dan Membangun Karakter
Baringbing menjelaskan, tersangka penanam pohon ganja itu adalah MS (55) warga dusun Pangambatan, Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Dijelaskan, MS berhasil diringkus tim gabungan dari tempat persembunyianya di sebuah lokasi perladangan yang berjarak 1,5 km dari rumahnya pada Jumat, (13/12/2024) srkira pukul 14.00 wib.
keberhasilan tim mengungkap adanya pohon ganja itu tumbuh segar di tanam di belakang rumah MS, berawal saat adanya salah seorang tetangganya tersangka, ber inisial CS pada kamis, (12/12/3024) pukul 22.00 wib melapor ke Polsek Siborongborong karena dianiaya oleh MS pada malam itu.
Baca Juga:
Perayaan Natal SMAS PGRI 20 Siborongborong, Berlangsung Hikmat Penuh Sukacita,"Bangkitlah Menjadi Terang"
Atas laporan itu, lalu petugas Polsek Siborongborong turun ke TKP untuk mencari keberadaan tersangka MS.
Saat di geledah di rumahnya malam itu sekira pukul 23.30 wib, MS tidak berada di rumah. Lalu petugas pun mencari ke belakang rumah pelaku dimana dibelakang rumahnya merupakan kebun yang lagi di tanami pohon cabai serta tanam-tanaman lainya.