DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Proses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan pencurian di Kabupaten Toba kini memasuki babak baru. Pada Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige.
Peristiwa bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Momen Kasat Reskrim Polres Nias Patroli Sambil Beri Tali Asih ke Keluarga Korban Pembunuhan
Dalam aksi tersebut, sekelompok orang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama, disertai dengan tindakan pencurian.
Berdasarkan penetapan Polres Toba tanggal 10 November 2025 lalu, kelima pelaku dijerat pasal berlapis yang cukup berat, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana. Pasal ini mengatur ancaman hukuman bagi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara berkelompok serta pencurian.
Dalam persidangan, JPU Kristian Hutasoit membacakan permohonan hukuman yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.
Baca Juga:
Tidak Ada Kepastian, Nasib Pengontrak Rumah Korban Bencana Ekologis Tapteng Dipertanyakan
Pada berkas perkara pertama, Terdakwa I Freddy Sinurat dan Terdakwa III Jaya Sinurat masing-masing dituntut hukuman penjara selama 1 tahun. Sementara itu, tuntutan lebih berat diajukan kepada Terdakwa II Surung Sinurat dengan permohonan hukuman 1 tahun 2 bulan.
Hal serupa berlaku dalam berkas perkara kedua. Terdakwa I Hendra Sinurat dituntut hukuman 1 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II Julfiker Sinurat dimohonkan hukuman 1 tahun 2 bulan.
Reaksi Korban: "Harusnya Sesuai Pasal yang Dikenakan"
Terpisah, Julkiffli Sinurat selaku korban menumpahkan kekecewaannya mendengar besaran tuntutan tersebut. Menurutnya, meski para terdakwa telah dijerat dengan pasal berlapis, namun pembacaan tuntutan yang diajukan jaksa dirasa belum mencerminkan rasa keadilan.
"Saya melihat bacaan tuntutan itu tidak ada keadilan. Padahal mereka dikenakan hanya dituntut 1 Tahun 2 Bulan. Saya berharap hukuman kepada kelima terdakwa ini sesuai dengan pasal yang dikenakan," Ucap Julkiffli.
"Saya memohon kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia dan Bapak Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Toba dan besar harapan saya keadilan dapat ditegakkan di kabupaten Toba," Tegas Julkiffli Selasa (07/04/2026).
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]