Seorang pria bernama S (41), yang merupakan penduduk Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo atau alamatnya di Jalan C. Karya Gang Karoja No 19 Lingkungan I Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, telah ditangkap oleh polisi. Dia diduga memiliki narkoba jenis sabu, sehingga terjerat hukum dan ditahan di balik sel Polres Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, mengatakan bahwa S ditangkap pada hari Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 18:15 WIB di pinggir jalan Merek Sidikalang Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 paket plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,65 gram yang disimpan pelaku di dalam dompet miliknya. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba dalam wawancara dengan wartawan pada hari Rabu (24/1/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya sudah mendapat info sebelum penangkapan dilakukan dan langsung melanjutkan tindakan. Selain sabu, ada juga 1 unit handphone android merk Oppo warna biru yang diduga sebagai alat bantu komunikasi dalam kepemilikan narkotika.
"S saat ini dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut dan ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo. AKP Henry.D.Tobing menjelaskan bahwa S mengalami pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandanya.