DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menerima pembayaran uang denda pada perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan Hukum Tetap. Senin, (4/8/2025).
Pembayaran uang denda tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidanan Khusus, Ris Piere Handoko, S.H. dan disaksikan oleh Kepala Seksi Intelejen Benny A. Surbakti, S.H., M.H.
Baca Juga:
Terbukti Jual Es Krim Mengandung Alkohol, Pemilik Cuma Didenda Rp300 Ribu
Penyerahan uang denda ini merupakan pelaksanaan dari amar putusan yang dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 226 jo. Pasal 257 KUHAP, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, terpidana telah menjalani pidana penjara sejak tanggal 17 Februari 2022 hingga saat ini.
Nantinya, uang denda disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi yang ditunjuk, sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan diserahkannya uang denda ini, maka salah satu kewajiban pidana yang dibebankan kepada terpidana telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]