Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Camat Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu didampingi Lurah Aek Sitio-tio, Rismawati br Ginting melakukan konferensi pers terkait pengangkatan Kepala Lingkungan Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin (22/01/24) di Aula Kantor Camat Pandan.
Mardani Tanjung selaku Kepala Lingkungan yang baru diangkat, turut hadir kegiatan tersebut. Terkait Pengangkatan Mardani Tanjung sebagai Kepala Lingkungan, Menurut Camat Pandan dilakukan disaat Kepling ini bukan lagi sebagai anggota organisasi.
Baca Juga:
2 Polisi Kuta Minta Uang ke Turis yang Lapor Hilang HP Diperiksa Propam
“Disini kami melakukan klarifikasi terkait isu terkait pengangkatan kepling yang terindikasi sebagai pengurus partai, dan klarifikasi ini langsung kita lakukan dengan menghadirkan Lurah dan kepling yang dimaksud agar semuanya jelas dan tidak simpang siur. Yang pastinya, kami bekerja sesuai aturan, masalah penggantian dan pengangkatan Kepling itu ada aturannya," kata Gusni.
Gusni juga menyebut, bahwa pergantian dan pengangkatan Kepling itu sudah dilakukan secara Validasi dan harus dipahami. Serta meminta agar pergantian dan pengangkatan Kepling tersebut tidak dipolitisir.
“Keputusan yang saya ambil sesuai dengan tupoksi saya sebagai Camat. Untuk bertindak cepat menyelesaikan permasalahan yang ada, dan ini semua sesuai Validasi dari Lurah. Apa yang kami lakukan adalah untuk menjunjung tinggi netralitas serta menjaga kekondusifan, keamanan, kenyamanan menjelang Pemilu 2024,” ungkapnya.
Baca Juga:
Polri-TNI Harus Bertanggung Jawab, Amnesty Tolak Penggunaan Istilah 'Oknum'
Sementara itu, Lurah Aek Sitio-tio, Rismawati Ginting, menuturkan bahwa pergantian Kepling sudah sesuai aturan, dan informasi yang diperoleh bukan hanya sekedar alasan.
“Pergantian Kepling itu berkaitan dengan netralitas, dan dari informasi yang kami peroleh ada bukti keterlibatan yang bersangkutan, sehingga saya sebagai Lurah bertindak cepat melaporkan kepada Camat, dan menyelesaikan permasalahan yang ada,” tuturnya.
Lurah ini juga menjelaskan sesuai dengan bukti surat yang diperoleh, Mardani Tanjung bukan lagi pengurus organisasi sayap Partai seperti yang di sebarkan baru baru ini, dan dirinya juga menyebut bahwa Kepling yang diangkat sudah sah mengundurkan diri sebelum menjadi Kepling.
“Soal isu yang dikaitkan dengan sayap Partai, perlu kami jelaskan bahwa Mardani Tanjung ini bukan lagi anggota atau pengurus Organisasi, dan surat pengunduran dirinya juga sudah kami terima. Jadi semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme,” tegasnya.
Mardani Tanjung yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan, secara resmi dirinya dikeluarkan dari kepengurusan sayap Partai pada tanggal 02 Januari 2024. Sementara pengangkatannya dilakukan pada tanggal 12 Januari 2024.
“Saya itu, sudah resmi mengundurkan diri dari organisasi. Suratnya sudah jelas, kenapa baru ini saya munculkan surat ini, itu karena adanya isu yang mengaitkan saya masih pengurus organisasi sayap Partai, saya mengundurkan diri itu tanggal 29 Desember 2023 dan dikeluarkan tanggal 02 Januari 2024, sedangkan Pengangkatan saya sebagai Kepling itu dilakukan tanggal 12 Januari 2024. Jadi saya tegaskan sejak tanggal 02Januari 2024, saya bukan pengurus organisasi sayap Partai apa lagi Partai Politik,” jelasnya.
Sebelummya, Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (DPK) Kosgoro 1957 Kabupaten Tapanuli Tengah, Aprina Situmorang menegaskan, Mardani Tanjung tidak lagi menjadi pengurus Kosgoro 1957 Tapteng.
Apriani Situmorang menyebutkan, Mardani Tanjung telah mengundurkan diri dari Pengurus Kosgoro 1957 Tapteng tertanggal 29 Desember 2023 dan dikeluarkan pada tanggal 02 Januari 2024.
“Tanggal 29 Desember 2023 Mardani Tanjung sudah mengundurkan diri secara pribadi dan itu sudah kami keluarkan pada tanggal 02 Januari 2024. Kami selaku pengurus Kosgoro 1957 tidak pernah memaksa anggota, apapun keinginan anggota atau pengurus akan tetap kita penuhi, termasuk dalam pembundurun diri, karena itu adalah hak dari masing-masing anggota,” kata Aprina Situmorang, Senin (22/01/24).
Selain itu, Aprina juga menyebutkan, surat pengundurun diri Mardani Tanjung dan surat pemberhentian telah ditembuskan ke DPK Kosgoro Sumatra Utara guna revitalisasi kemabli kepengurusan.
“Sudah ditembuskan ke Provinsi, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan revitalisasi kepengurusan yang baru. Perlu kami jelaskan bahwa Kosgoro 1957 ini juga sama seperti Ormas Pemuda Pancasila, IPK, KNPI dan Ormas lainnya, siapa saja punya hak untuk masuk dan semua punya hak untuk keluar tanpa pemaksaan,” ujarnya.
Aprina Situmorang juga menegaskan, masalah pemberhentian dan pengangkatan Kepala Lingkungan Kelurahan Aek Sitio-tio tidak berkait apapun dengan Kosgoro 1957 Tapteng. dan meminta pada semua pihak agar tidak membawa-bawa nama organisasi Kosgoro guna menjaga kekondusigan dan keamanan terlebih menjelang pemilu 2024.
“Jadi kami Pengurus Kosgoro 1957 Tapteng meminta agar tidak ada lagi omongan sekelompok orang diluar sana tentang pengangkatan Kepling itu. Tidak ada kaitan apapun dengan Kosgoro. Mari kita saling menjaga kekondusifan dan keamanan serta lesejukan jelang pemilu 2024 ini,” ucapnya.
Sementara itu, Mardani Tanjung yang dikonfirmasi melalui via telepon seluler membenarkan bahwa dirinya secara sah telah mengundurkan diri sejak 29 Desember 2024 lalu.
“Iya benar. Saya sudah ajukan pengunduran diri dari 29 Desember 2023 lalu. Dan secara sah saya sudah dikeluarkan pada tanggal 02 Januari 2024. Saya bukan lagi anggota atau pemburus DPK Kosgoro 1957 Tapteng dari tanggal 29 Desember 2023,” tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]