DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- DPC LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat Toba (DPC-LSM PAKAR) Kabupaten Toba mendukung Pemerintah Kabupaten Toba Melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba Optimalisasi Pendapatan Dengan melakukan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pemungutan Pajak MBLB sudah sesuai aturan, sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif pemungutan dapat dilakukan.
Baca Juga:
Eks Kakanwil Pajak Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Modus Minta Modal Untuk Anak
Kepada orang/badan usaha yang melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Komoditas sesuai MBLB pun harus dilakukan Pemungutan Pajak sembari melakukan Pembinaan dan Pengawasan agar orang/badan usaha yang melakukan pertambangan MBLB memenuhi Ketentuan sesuai aturan, hal ini disampaikan Harris Lumbantoruan Ketua DPC LSM Pakar Toba, Senin (24/2/2025).
Pemungutan Pajak MBLB wajib dilakukan Pemkab Toba dan sudah sesuai ketentuan meskipun kewenangan Perizinan saat ini masih kewenangan Provinsi.
DPC LSM PAKAR TOBA bersedia bekerja sama sebagai sosial kontrol bersama Bapenda Toba untuk melakukan identifikasi objek dan subjek pajak MBLB demi terwujudnya Visi dan Misi Kabupaten Toba MANTAP.
Baca Juga:
Manfaat Pajak, Plaza SeCawan II Kota Depok Dioperasikan: Ada Pasar Ikan Hias
DPC LSM PAKAR Toba Berharap Pemkab Toba , DPRD Kabupaten Toba dan Kepolisian Resor Toba segera membuat nota kesepakatan agar Penagihan Pajak MBLB maksimal.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]