Tapsel.WahanaNews.co, Madina - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima predikat Opini A, yang merupakan kualitas tertinggi dengan nilai 88,03% hasil dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara di Medan, Selasa (23/1/2024).
Penyerahan hasil penilaian dilakukan oleh anggota Ombudsman RI, Dadan S Sudarmawijaya, yang kemudian diterima langsung oleh Bupati Mandailing Natal HM Jakfar Sukhairi Nasution. Selanjutnya, Bupati Madina mengucapkan apresiasinya atas kinerja Pemkab Madina beserta dukungan masyarakat yang turut berkontribusi dalam penghargaan ini.
Baca Juga:
Korupsi Dana Seleksi PPPK Madina, 6 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
"Terkait perolehan predikat ini, kami mengapresiasi objektivitas Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara dalam memberikan penilaian terhadap kinerja Pemkab Madina," katanya.
Selain itu, ia juga menginformasikan bahwa Madina berada di posisi ke-13 dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. Oleh karena itu, Madina masuk dalam kategori zona hijau.
"Alhamdulillah ini kita pertahankan, mudah-mudahan tahun depan dapat kita tingkatkan lagi," ungkapnya.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp 3,7 Miliar Konstruksi Jalan di Madina, Kejatisu Tahan 2 Pejabat PUPR Sumut
"Pemda Mandailing Natal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat Mandailing Natal," imbuhnya.
Rekapitulasi hasil penilaian dari Ombudsman RI mencakup lima dinas dan dua puskesmas di lingkungan Pemkab Madina, yang dapat dilakukan mulai bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2023. Adapun dinas yang dinilai antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil. Sementara itu, dua puskesmas yang dinilai adalah Puskesmas Panyabungan Jae dan Puskesmas Mompang.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]