Danau-Toba.WahanaNews.co – Kejaksaan Negeri Toba Samosir menahan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial SS (39) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2022. SS, yang sebelumnya menjabat sebagai Kades Lumban Lintong di Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Balige pada Rabu (18/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Dohardo Nainggolan, bersama Kasi Intel Oloan Sinaga dan Kasi Pidsus Elianto Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Jalan Patuan Nagari, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Mereka membenarkan penahanan mantan kepala desa ini terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-POLRI
"Kejaksaan Negeri Toba melalui penyidik melakukan penahanan terhadap SS, mantan Kepala Desa Lumban Lintong, Kecamatan Habinsaran, terkait penyimpangan keuangan dana desa tahun 2022," terang Oloan Sinaga.
Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS diperkirakan mencapai Rp. 208 juta. Selain itu, Kejaksaan Negeri Toba Samosir juga telah memeriksa 15 orang, termasuk perangkat desa dan pihak lain terkait kasus ini.
"Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini," ujar Oloan Sinaga.
Baca Juga:
Mempelai Wanita di Bengkulu Dibawa Kabur Mantan Kades Usai Resepsi
Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]