Simalungun.WahanaNews.co - Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu, 27 Januari 2024. Tersangka berinisial "BP", seorang pria berusia 48 tahun, diamankan terkait laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya informasi tersebut.
Baca Juga:
YLKI Dukung Cukai Tinggi Minuman Berpemanis untuk Kurangi Konsumsi Anak
“Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat melarikan diri,” jelas AKP Ghulam pada Minggu (28/1/2024).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kejadian ini diketahui setelah adanya laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban, VP, 36 tahun, yang datang menyusul observasi akan cedera pada sang anak, N, yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya.
"Kejadian bermula pada hari Sabtu, 9 Desember 2023, ketika korban, N, dititipkan di rumah tersangka, BP, di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Menurut kesaksian VP dan saksi NS, yang merupakan penjaga anak pada waktu kejadian, menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah ditinggal dari rumah tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Ingin Menjadi Kebanggaan Orang Tua: Kisah Mustofa yang Sembuh dari Katarak
Terangnya, pada hari Selasa, 26 Desember 2023, saat korban mandi, rasa sakit yang lebih serius dirasakan saat orang tua dan saksi-saksi mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dan lebih menggali informasi mengenai situasi tersebut.
"Dari hasil visum et refertum diketahui bahwa korban mengalami trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul," terangnya.
"Hal ini memicu ibu korban untuk segera melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun,” imbuh AKP Ghulam.
Selanjutnya, Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihak Kepolisian menindaklanjuti adanya laporan polisi tersebut, dan pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, personil Unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur berada di daerah Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
"Selanjutnya, pada sekitar pukul 14.00 WIB, personil Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku namun tidak berada di alamat yang dimaksud," ungkapnya.
Masih dia menjelaskan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian dengan bekerja sama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
"Sekitar pukul 15.30 WIB, terduga pelaku “BP” berhasil diamankan yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai,“ jelas AKP Ghulam.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Beliau menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
"Terduga pelaku yang kini ditahan di kepolisian setempat sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual," pungkas nya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]