Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Ombudsman RI memberikan raport merah kepada Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Indeks Pelayanan Publik, yang digelar di Kantor Perwakilan Ombudsman Medan Sumatra Utara pada Selasa (23/1/2024). Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pada tahun 2021, Tapanuli Tengah termasuk dalam zona merah dengan nilai 40.93 atau peringkat ke-31 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Pada tahun 2022, Tapteng berada dalam zona kuning (kategori C) dengan nilai 62.24 dan peringkat ke-25 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara; sedangkan pada tahun 2023 Tapteng masih berada di zona kuning (kategori C) dengan nilai 61.28 atau peringkat ke-33 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
"Saya telah menerima indeks hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Saya dipanggil untuk maju pada urutan pertama karena mendapatkan nilai terendah dari 33 Kota/Kabupaten se-Sumatera Utara. Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu 61.28 (zona kuning), kategori C (kualitas sedang), lebih rendah dari tahun 2022 dengan nilai 62.24 dan rangking 25 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara," kata Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta.
Baca Juga:
Ombudsman Banten Soroti Maladministrasi Pencatutan Kawasan Proyek PSN di Tangerang
Pj Bupati menjelaskan, Indeks hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Tapanuli Tengah dalam tiga tahun terakhir (2021-2023) terus mengalami penurunan. Atas nama pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, selaku Pj. Bupati, ia pun memohon maaf atas rendahnya kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah beserta jajarannya.
"Kami bertekad untuk terus berjuang memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Mohon dukungan segenap stakeholder dan tetap semangat," ujar Pj Bupati.
Pj Bupati Tapteng yang juga Wakajati Babel ini menjelaskan, penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. "Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik guna mencegah praktek maladministrasi," kata Sugeng.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Raih Peringkat Ke-3 Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Penilaian ini berfokus pada integritas, keadilan non-diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan. Ruang lingkupnya mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Dua aspek penilaian utama mencakup atributif fisikal, yang mengukur pemenuhan standar pelayanan publik, dan aspek substantif terkait kepatuhan terhadap produk hukum dari Ombudsman.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]