TAPANULI UTARA WAHANANEWS.CO-Tarutung, Tim kuasa hukum JTP-DENS laporkan 10 orang terduga pelaku penghinaan kepada korban Leonardo Lumbantoruan selaku bendahara pemenangan JTP-DENS di Kecamatan Pagaran ke Polres Taput, Senin 26/11/2024.
Adapun 10 pelaku yang dilaporkan adalah Eliezer Sihombing (ES), Lindung Siahaan (LS), Apul Sihombing (AS), Togar Nababan (TN), Notames Nababan (NN), Poltak Silitonga (PS), Dorasaikin Sihombing (DS), Hara Sihombing (HS), Timson Sinaga (TS) dan Tigor Lumban Toruan (TL).
Ketua tim Kuasa Hukum JTP-DENS Lambas Pasaribu menjelaskan kepada wartawan, awal kejadian itu pada hari senin (25/11) sekitar pukul 22.00 wib ketika korban Leonardo Lumbantoruan sekaligus pelapor, tiba dirumah bersama temannya Berman Siburian di ikuti oleh pelaku ES dan kawan-kawan serta memaksa masuk kerumah korban untuk melakukan penggeledahan dengan dugaan money politics ke salah satu calon Bupati dan wakil Bupati walaupun korban sudah menolaknya.
Baca Juga:
Pastikan Kesiapan, Bupati Karo dan Forkopimda Karo Tinjau Lokasi TPS
Lanjut Lambas, sesuai keterangan saksi dengan segala upaya pelaku dan kawan-kawannya yang semakin banyak terus memaksa masuk untuk melakukan penggeledahan tanpa hak sehingga korban melapor ke Polsek Siborong-borong melalui telepon.
Beberapa saat kemudian pihak kepolisan dan kepala desa sampai di lokasi, namun pelaku dan kawan-kawannya tetap memaksa masuk kedalam rumah korban dan melakukan penggeledahan hinga ke dapur rumah korban. Juga mobil korban ikut di gledah dan penggeladahan terjadi hingga Selasa (26/11) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
Dalam penggeledahan yang di lakukan, pelaku tidak menemukan apa yang mereka tuduh, sehingga korban membuat laporan atas tindakan pelaku.
Baca Juga:
Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan Terima SK Perpanjangan PJ Bubati Paluta
Lambas Pasaribu juga menyebutkan bahwa mereka meminta kepolisian Polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
"Kita meminta kepolisian Polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 311 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," sebut Lambas.
Sementara itu korban pelapor Leonardo Lumbantoruan menyebutkan kepada wartawan bahwa akibat perbuatan pelaku korban merasa tidak senang serta istri dan anak- anak merasa ketakutan.