MetroSiantarNews.id - MIS (27), seorang pencuri laptop berhasil ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba oleh petugas Reserse Kriminal Polsek Siantar Martoba pada Senin (22/01/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.
Menurut Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan, penangkapan berlangsung setelah korban bernama MD, seorang PNS yang tinggal di Jalan Simalungun, Kecamatan Siantar Martoba, melaporkan kehilangan laptop pada hari Rabu, (10/11/2024) pukul 05.30 Wib ke Polsek Siantar Martoba.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
"Setelah menerima laporan dari korban, kami dari Polsek Siantar Martoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah laptop merek Asus di Jalan Teratai," ujar AKP Riswan.
AKP Riswan juga menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi dan akhirnya dibawa ke Polsek Siantar Martoba. "Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 35 KUHPidana," tambahnya.
Berdasarkan keterangan korban, ia terkejut saat bangun tidur karena melihat jendela di sebelah kiri terbuka dan kaca nako sudah terletak di bawah. Kemudian ia curiga melihat tas laptop dan isinya telah hilang dari rumahnya.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
Melihat hal tersebut, korban membangunkan suaminya dan memberitahu bahwa laptopnya telah hilang. Karena merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, korban akhirnya membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]