Danau-Toba.WahanaNews.co -Sebanyak 231 desa dikukuhkan masa jabatan menjadi 8 tahun yang bertempat di Pendopo rumah dinas Bupati Kabupaten Toba molor satu setengah jam, Kamis (27/6/2024).
Pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa 2 tahun menjadi 8 tahun awalnya dijadwalkan pukul 08:30 Wib hingga dimulainya pukul 10:30 Wib terjadi kemoloran waktu satu setengah jam.
Baca Juga:
Melalui Program Merdeka Belajar, Kota Tarakan Kukuhkan Kepada 21 Guru Penggerak
Pantauan dilapangan terjadinya kemoloran waktu dikarenakan belum hadirnya Bupati Poltak Sitorus padahal jarak Pendopo lokasi Pengukuhan dengan rumah dinas Bupati Toba hanya berjarak kurang lebih 20 meter.
Anry Sirait Ketua DPC LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) menilai bupati toba tidak koperatif mengenai waktu.
"Sesuai jabwal pengukuhan yang sudah disebarluaskan kesetiap kepala desa pukul 08:30 Wib namun kenyataannya acara baru dimulai setelah bupati Poltak Sitorus hadir pukul 10:30 Wib," jelas Anry.
Baca Juga:
RAT KUD Cerah Desa Sinunukan II Menyepakati Pengukuhan Kembali Pengurus yang Sudah Berahir Masa Baktinya Hari Ini
Anry juga menyayangkan atas sikap bupati toba yang selalu molor disetiap acara.
"Bukan hanya acara ini saja saya lihat bupati toba selalu molor, dalam setiap acara penting yang ada dikabupaten toba dirinya (bupati) kerap molor contohnya kemarin acara KPU yang di hotel Labersa bupati juga tidak tepat waktu untuk kegiatan itu dan hal ini sudah kerap terjadi berulang-ulang seakan-akan bupati tidak menghargai waktu," tegas Anry.
Diketahui setelah selesai Pengukuhan Kepala Desa se Kabupaten Toba dilanjut lagi dengan acara Penyerahan Penghargaan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba yang dihadiri para kepala sekolah yang juga molor dari waktu yang dijadwal pukul 09:00 Wib hingga berita ini ditayangkan belum juga dimulai.