DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Aliansi Masyarakat Propinsi Sumatera Utara Desa Parik, Sampuara dan Amborgang (SAPARANG) menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Toba terkait dugaan keberadaan mafia tanah di Kabupaten Toba. Dugaan ini disampaikan terkait perkara pada Nomor : 73/ Pdt/2022/ PT MDN dan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Balige Nomor 05/Pdt. Eks/2024/PN Blg Jo 60/Pdt.G/2021/PN Blg Tanggal 23 April 2025 yang ada di Sibaja-Baja.
Penyampaian aspirasi ini digelar pada Jumat (13/6/2025) di Kantor Bupati Toba. Pada kesempatan itu, Bupati bersama Wakil Bupati Toba didampingi Kapolres Toba, Ketua DPRD dan Anggota DPRD Toba menyambut kehadiran ratusan masyarakat dari 3 desa tersebut di ruang Balai Data Kantor Bupati Toba.
Baca Juga:
Suara Ibu Indonesia: Lindungi Mahasiswa dan Batalkan UU TNI
Pada kesempatan itu, warga meminta Forkopimda untuk melalukan supervisi terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipakai oleh penggugat pada perkara dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 73/Pdt/2022/ PT MDN yang dikeluarkan oleh Jumari Sirait yang
pernah menjabat sebagai kepala Desa Parik sebelum kepala Desa Parik yang aktif saat ini.
Selain menyampaikan hal tersebut, masyarakat juga menyampaikan berbagai aspirasi lainnya, termasuk kalahnya sejumlah warga pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) terhadap SKT yang digunakan penggugat sebagai alat bukti. Tak hanya itu, masyarakat juga mengaku ketakutan tinggal di desanya dengan kehadiran orang tak dikenal yang sering mengintimidasi mereka.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Bupati menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengundang Forkopimda untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil.
Baca Juga:
Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Massa Aksi Terluka LBH Bantu Evakuasi
"Dalam waktu seminggu ke depan kami akan duduk bersama Forkopimda untuk menentukan langkah-langkah yang akan dan harus kami kerjakan," kata Bupati.
Sementara Ketua DPRD Toba, Franshendrik Tambunan dalam pernyataannya mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Bupati.
"Saya sudah mencatat semua aspirasi dari Bapak-Ibu, dan saya sangat apresiasi metode penyampaian aspirasi yang sangat kondusif dan ramah seperti ini. Terkait dengan permintaan Bapak-Ibu, saya sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Bupati bahwa Forkopimda harus duduk bersama," katanya.
Sementara Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus menyebut bahwa sesungguhnya Forkopimda tidak dapat berbuat banyak terkait dengan putusan pengadilan yang suda inkrah, terlebih sudah sampai proses eksekusi. Beliau meminta agar masyarakat menempuh kembali jalur hukum terkait putusan pengadilan tersebut.
"Sekiranya ada kuasa hukum yang dapat membantu Bapak-Ibu untuk menempuh jalur hukum, karena ini kondisinya sudah Peninjauan Kembali, maka kita harus melalui jalur hukum," kata beliau menyarankan.
Terkait ketidaknyamanan dan rasa ketakutan masyarakat tinggal di desa mereka karena keberadaan OTK (Orang Tak Dikenal) yang mengintimidasi mereka, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga memastikan bahwa tidak ada tempat premanisme di negeri ini.
"Kita akan segera tindak lanjuti bersama. Soal ketidaknyamanan, kita dari kepolisian tegaskan tidak ada aksi premanisme di negeri ini. Saya akan segera tindak lanjuti terkait hal ini," kata Kapolres Toba.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]