Danau-Toba.WahanaNews.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Hal ini terjadi di salah satu instansi Pemerintahan Kabupaten Toba, di mana salah seorang oknum kepala dinas diduga membagikan sebuah video TikTok ke grup WhatsApp salah satu instansi. Isi dari video tersebut menampilkan sebuah mobil Avanza berwarna hitam yang sudah diberi stiker gambar Poltak Sitorus, Bupati Toba (incumbent), yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 nanti, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
"Video itu dibagikan (diteruskan) oleh kepala dinas kami ke dalam grup WhatsApp instansi kami. Padahal di dalam grup tersebut biasanya berisi informasi-informasi yang berkaitan dengan pekerjaan dari instansi kami, namun malah ada video yang berbeda," tutur salah seorang ASN yang tidak mau disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, saat dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp, oknum Kepala Dinas tersebut tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]
Baca Juga:
Diduga Aniaya Anak, Oknum Kades dan Sekdes di Madina Diamankan Polisi