Danau-Toba.WahanaNews.co - Mimpi dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Toba untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Toba 2024 kandas. KPU Toba resmi menyatakan kedua Bapaslon tersebut, yakni pasangan Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu dan pasangan Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan, tidak memenuhi syarat (TMS) karena jumlah data dukungan yang dikumpulkan tidak mencapai 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Perjuangan kedua Bapaslon ini diawali dengan proses verifikasi administrasi yang ketat. Pasangan Poltak - Anugerah memilih untuk tidak melanjutkan proses perbaikan kedua, sementara pasangan Thurman - Ronald tetap berusaha untuk memenuhi syarat dengan melakukan perbaikan kedua. Namun, upaya mereka untuk melengkapi kekurangan data dukungan tetap gagal saat verifikasi administrasi tahap kedua.
Baca Juga:
Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, KPK Sebut Bakal Verifikasi Laporan
"Data dukungan yang baru disampaikan oleh Bapaslon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan berjumlah 3703 data. Setelah diverifikasi, hanya 2433 data yang memenuhi syarat (MS), 36 data yang memenuhi syarat dengan perbaikan (BMS), dan 1234 data yang tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ridwan Marpaung, Komisioner KPU Toba, Minggu (28/7/2024).
Ridwan menjelaskan bahwa sebagian besar data yang dinyatakan TMS pada tahap kedua merupakan data yang sebelumnya sudah dinyatakan TMS pada tahap pertama dan diinput ulang tanpa perbaikan. Ada juga data yang dinyatakan TMS karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dengan gagalnya di verifikasi administrasi, Bapaslon tersebut tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual. Mereka tidak dapat melanjutkan jalur perseorangan karena tidak bisa lagi melanjutkan verifikasi faktual," tegas Ridwan.
Baca Juga:
KPUD Labura Pastikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sehat Jasmani dan Rohani
KPU Toba telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kedua Bapaslon dan LO-nya terkait hasil verifikasi administrasi. Namun, keduanya tidak hadir pada saat penyerahan berita acara. KPU Toba kemudian menyerahkan berita acara tersebut kepada Bawaslu Toba.
"Dengan demikian, kedua Bapaslon tersebut dipastikan tidak dapat mengikuti Pilkada Toba 2024 melalui jalur perseorangan," tutup Ridwan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]