Danau-Toba.WahanaNews.co - Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan-3 Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2023 akhirnya di adukan ke Polda Sumatera Utara dan ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai.
Hal ini dinyatakan tegas oleh Wakil Direktur CV Rymandho, Tenno Purba pada Rabu (25/10/2023) di Medan. Ia juga berharap agar aduan nya tersebut segera diatensi dan mendapatkan keadilan.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Wakil Direktur CV Rymandho, Tenno Purba kepada WahanaNews.co mengatakan pengaduan tersebut dikarenakan CV Rymandho lulus evaluasi penawaran administrasi dan Teknis.
"Tak hanya itu perusahaan kami juga satu-satunya lulus evaluasi penawaran biaya/harga, namun setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 29 September 2023 lalu, keesokan harinya pada tanggal 30 September 2023 telah terjadi perubahan bahwa pokja mengumumkan pemenang tender bukan CV Rymandho yang menang melainkan CV berinisial A," katanya.
Yang lebih mengherankan lagi, sambung Tenno Purba pada tanggal 02 Oktober 2023, Pokja pemilihan kembali melakukan perubahan pengumuman menetapkan CV berinisial BPS sebagai pemenang tender.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
"Penetapan pemenang tersebut diduga tanpa adanya pembatalan pemenang/tender gagal/tender ulang," ungkapnya.
Tak terima dengan kenyataan tersebut, jelas Tenno Purba CV Rymandho pernah melayang surat ke Pokja Pemilihan pada tanggal 4 Oktober 2023.
"Surat kami dibalas pada tanggal 05 Oktober 2023 menyatakan diantaranya adalah terkait perubahan pemenang tendertender terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. Dan atas dasar kesalahan evaluasi tersebut Pokja Pemilihan mengumumkan tender gagal dengan alasan terdapat kesalahan dalam proses evaluasi," akunya.
"Yang menjadi kejanggalan kami setelah dilihat dari laman lpse.dairikab.go.id tidak adanya pengumuman tender gagal pada paket pekerjaan yang dimaksud, Dengan demikian tahapan tender paket pekerjaan yang dimaksud kami duga telah melanggar aturan," imbuhnya dengan tegas.
Tenno Purba menyatakan adanya dugaan terhadap isi dokumen pemilihan, melakukan kecurangan, penyalahgunaan wewenang.
"Tak hanya itu, ada dugaan persekongkolan untuk penentuan pemenang pada tender paket pekerjaan yang dimaksud. Serta diduga terdapat kerugian negara dimana pemenang lelang bukan penawar terendah," ujarnya.
"Kami berharap kepada pihak kepolisian dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang terlibat sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Ketua LSM Jamak, Hobbin SE mengatakan bahwa pihak dari Pokja diduga tidak melaksanakan perpres dan Pokja melanggar undang undang ITE dengan sanksi hukuman 5 tahun penjara.
"Karena dimana pada saat evaluasi ulang diduga tidak ada perintah untuk dievaluasi ulang dan seharusnya harus terbuka kepada seluruh pihak terhadap suatu sistem pelelangan," tutupnya.
[Redaktur : Irvan Rumapea]