TAPANULI UTARA WAHANANEWS.CO-Tarutung, Polres Tapanuli Utara menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di mapolres Taput, Kamis 21/11/2024.
Pembakaran tersebut dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing.
Baca Juga:
Polres Taput Dukung Program Kerja 100 Hari Presiden RI Dalam Rangka Ketahanan Pangan 2025 Turut Menanam Jagung
Baringbing menjelaskan saat acara pemusnahan turut dihadiri Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, mewakili Kejari Taput Gindo Purba, Kasat narkoba AKP M Agus Santoso, dan staff dari satuan narkoba.
Jumlah barang bukti narkoba jenis ganja kering yang dimusnahkan keseluruhan seberat 2 kg.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan opsnal sat narkoba pada tanggal 9/ 8 / 2024 yang lalu dari tangan tersangka EMS 48 warga dusun Pulo-Pulo Desa Sait Nihuta Kecamatan Tarutung, Taput.
Baca Juga:
Keuangan Tapanuli Utara Defisit Ulah TPAD dan Menyalahi PMK
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari kejaksaan negeri Taput Nomor : B- 1398/1.2.21/E.n.z.1 / 08/ 2024.
[Editor: Eben Ezer S]