TAPANULI UTARA WAHANANEWS.CO-Tarutung, Polres Tapanuli Utara menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di mapolres Taput, Kamis 21/11/2024.
Pembakaran tersebut dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing.
Baca Juga:
Keuangan Tapanuli Utara Defisit Ulah TPAD dan Menyalahi PMK
Baringbing menjelaskan saat acara pemusnahan turut dihadiri Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, mewakili Kejari Taput Gindo Purba, Kasat narkoba AKP M Agus Santoso, dan staff dari satuan narkoba.
Jumlah barang bukti narkoba jenis ganja kering yang dimusnahkan keseluruhan seberat 2 kg.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan opsnal sat narkoba pada tanggal 9/ 8 / 2024 yang lalu dari tangan tersangka EMS 48 warga dusun Pulo-Pulo Desa Sait Nihuta Kecamatan Tarutung, Taput.
Baca Juga:
Operasi Lilin Toba 2024 Personil Batalyon C Satbrimob Polda Sumut BKO Polres Taput - Humbahas Ikut Patroli Skala Besar
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari kejaksaan negeri Taput Nomor : B- 1398/1.2.21/E.n.z.1 / 08/ 2024.
[Editor: Eben Ezer S]