Danau-Toba.WahanaNews.co, Pangkalpinang - PT AWAN MITRA ADITYA bersama CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO) resmi mengajukan gugatan hukum kepada POKJA 16 BP2JK Wilayah Bangka Belitung. Gugatan ini berkaitan dengan keputusan penetapan dan pengumuman pemenang tender proyek Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri (STiAKIN) Kepulauan Bangka Belitung yang diumumkan pada Kamis (30/05).
Dilansir dari asatuonline.id, gugatan diajukan menyusul penetapan PT GELORA MEGAH SEJAHTERA sebagai pemenang tender, yang berakibat pada pengguguran PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO) atas alasan yang dipertanyakan dalam sanggahan tertanggal 15 Mei 2024.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO) membantah alasan pengguguran tersebut, dengan menegaskan bahwa peralatan yang tercantum dalam dokumen penawaran tidak terikat kontrak pada proyek lain di Kabupaten Aceh Barat. POKJA 16 BP2JK Wilayah Bangka Belitung tidak melakukan verifikasi langsung dengan pemilik alat, yaitu PT BUMINDO SAKTI.
Dalam kenyataannya, peralatan tersebut saat ini tidak terlibat dalam kontrak proyek di Aceh Barat dan berada di bawah pengawasan PT BUMINDO SAKTI di Gresik, Jawa Timur. PT BUMINDO SAKTI telah mengonfirmasi status ini secara resmi dan tertulis.
Sebelumnya, sebagai langkah administratif, PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO) telah mengajukan sanggahan atas pengumuman pemenang tender. Langkah hukum lebih lanjut sedang dipersiapkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.
Baca Juga:
Hotman Paris Sarankan Orangtua David Gugat Triliunan Keluarga Mario Dandy
Rudi Hermanto dari Rudi Hermanto & Partners Lawfirm, kuasa hukum PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO), menyatakan rencana untuk melaporkan POKJA 16 BP2JK Wilayah Bangka Belitung atas tuduhan pemalsuan dokumen dan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kepada aparat penegak hukum dan Ombudsman Republik Indonesia.
'Kami bertekad untuk melaporkan kasus ini ke Kepolisian dan Ombudsman RI,' ujar Rudi Hermanto.
"Gugatan ini bertujuan untuk melindungi hak PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI (KSO) dan mencegah potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp4.447.778.162,30," tutup.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]